Peraturan Tanda Tangan Elektronik, Apa yang Sah Secara Hukum?

3 min read

Sejak pandemi melanda, banyak orang mulai menerapkan penggunaaan tanda tangan elektronik. Mungkin kamu salah satunya. Rupanya, ada peraturan tanda tangan elektronik yang mengontrol hal ini.

Seperti apapun tanda tangan elektronik, pada dasarnya memiliki kekuatan hukum. Namun, terdapat jenis yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat, sedang yang lain sulit mendapatkan pembuktian, sehingga lebih lemah.

Apa Itu Tanda Tangan Elektronik?

Tanda tangan elektronik adalah metode untuk membubuhkan tanda tangan secara digital. Hal ini adalah pembaharuan atau modernisasi dari pola lama, yaitu menandatangani dokumen secara basah dengan tinta pulpen.

Definisi tanda tangan elektronik adalah seperangkat tanda yang memuat informasi khusus. Sama personalnya dengan tanda yang menggunakan tinta pulpen basah, tanda yang berupa digital juga memuat informasi persetujuan yang personal.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, metode baru ini semakin populer di Indonesia sejak pandemi. Terhalangnya pertemuan fisik, kemudian memicu berkembangnya metode baru untuk membuktikan persetujuan atas dokumen tertentu.

Tanda tangan elektronik yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat dapat kamu kenali sebagai 3 metode yang berbeda. Setiap metode memiliki pola dan kekuatan hukum yang berbeda. 

Mengenai hal ini, Kominfo pada website resminya menyatakan bahwa semua metode tanda tangan elektronik dapat diakui secara hukum. Syaratnya adalah memenuhi elemen dari peraturan tanda tangan elektronik.

3 Metode Tanda Tangan Elektronik

Berikut ini adalah penjelasan mendetail dari setiap metode tanda tangan elektronik. Yuk, pahami agar dapat menerapkan dengan tepat sebagai kebutuhan!

1. Sederhana

Metode yang pertama adalah tanda tanda elektronik sederhana. Pola ini adalah yang paling umum digunakan oleh masyarakat. Setidaknya ada 2 pola sederhana.

Pola pertama adalah dengan membutuhkan hasil pindai dari tanda tangan basah pada dokumen. Sedangkan pola kedua adalah tanda tangan otomatis yang biasanya dapat disesuaikan pada penutup surel.

Metode yang pertama ini memiliki kekuatan hukum paling lemah menurut peraturan tanda tangan elektronik. Pasalnya, model seperti ini tidak terenkripsi. Selain itu, orang yang memiliki tanda tangan mudah saja untuk tidak mengakuinya.

2. Dasar

Berikutnya adalah metode dasar. Pola yang satu ini memang memiliki keunggulan daripada metode yang sebelumnya. Metode dasar telah melibatkan aplikasi atau website tertentu pada proses penandatanganan.

Selain itu, aplikasi juga dapat merekam perubahan pada dokumen. Meski demikian, metode ini tetap memiliki kelemahan, yaitu belum adanya autentifikasi ganda terhadap orang yang melakukan tanda tangan.

Jadi, sama seperti metode yang pertama, yaitu masih cukup sulit untuk membuktikan identitas orang yang membubuhkan tanda tangan. Sehingga, meskipun lebih terpercaya, metode ini masih cukup lemah menurut peraturan tanda tangan elektronik.

3. Terverifikasi

Metode ketiga adalah yang memiliki kekuatan hukum paling kuat. Identitas orang yang membubuhkan tanda tangan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, dengan metode ini, tanda tangan yang dibubuhkan telah terverifikasi.

Bahkan, menurut peraturan tanda tangan elektronik, metode yang satu ini memiliki kekuatan yang setara dengan tanda tangan basah. Namun, hanya beberapa pihak yang dapat menyediakan tanda tangan elektronik terverifikasi.

Dengan metode ini, tidak hanya terekam perubahan pada dokumen. Namun juga merekam waktu hingga lokasi dan perangkat yang digunakan untuk membubuhkan tanda tangan.

Selain itu, terdapat autentifikasi ganda, yaitu dengan mengirim pesan ke ponsel pemilik tanda tangan. Pemilik tanda tangan perlu menyetujuinya lebih dahulu sebelum proses penandatanganan dokumen.

Verifikasi dan Peraturan Tanda Tangan Elektronik

Hanya ada beberapa pihak yang dapat menerbitkan verifikasi tanda tangan elektronik. Dalam hal ini, berlaku Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

1. Terdaftar

Jasa penyelenggara sistem elektronik perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pada prosesnya, lembaga jasa perlu memenuhi persyaratan yang ada, yakni persyaratan untuk perangkat lunak dan keras.

Selain itu, juga terdapat beberapa rincian informasi yang perlu disertakan, yaitu identitas penyelenggara sistem elektronik, syarat kontrak, prosedur mencapai kesepakatan, hingga jaminan privasi.

2. Tersertifikasi

Syarat kedua pada peraturan tanda tangan elektronik adalah tersertifikasi. Jasa penyelenggara sistem elektronik akan memiliki sertifikat elektronik setelah proses pendaftaran selesai.

Sertifikat ini menjadi bukti, bahwa jasa penyelenggara sistem elektronik dapat menerbitkan tanda tangan elektronik terverifikasi. Dengan demikian, tanda tangan tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat.

3. Berinduk

Jasa penyelenggara sistem elektronik wajib menerbitkan sertifikasi elektronik yang berinduk. Maknanya adalah sertifikat tersebut menggunakan tanda tangan elektronik Root Certification Authority yang dikeluarkan oleh Menteri.

Berinduk juga bermakna bahwa sertifikasi hanya keluar dari Kementerian. Sehingga, ada peran serta negara dan perlindungan negara yang turut mengatur. Dengan demikian, dokumen tersebut sah dan kuat secara hukum.

Penyedia Tanda Tangan Elektronik Terverifikasi

Saat ini, di Indonesia hanya ada beberapa pihak yang memiliki wewenang sebagai penyelenggara sistem elektronik. Berikut ini penjelasannya untukmu:

1. Pemerintah

Pertama, penyelenggara sistem elektronik pertama yang sesuai dengan peraturan tanda tangan elektronik adalah dari badan pemerintahan. Diantaranya adalah Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Penyelenggara sistem elektronik oleh badan pemerintahan tentu adalah lembaga yang sangat terpercaya. Namun, pada umumnya masyarakat yang membutuhkan pengesahan secara digital akan mencari alternatif lain. Misalnya, lembaga swasta.

2. BUMN

Selain badan pemerintahan, terdapat juga pihak BUMN yang memiliki sertifikasi jasa penyelenggara sistem elektronik, yaitu PERURI. Selain BUMN yang satu ini, sangat mungkin terdapat badan usaha lain yang memiliki sertifikasi.

3. Swasta

Sedangkan yang terakhir adalah pihak swasta. Lembaga swasta yang telah memiliki sertifikasi jasa penyelenggara sistem elektronik memiliki wewenang mengesahkan dokumen secara elektronik.

Lembaga swasta seperti ini juga memiliki tenaga ahli yang mampu melakukan identifikasi. Tenaga ahli ini akan bertugas membuktikan kebenaran tanda tangan elektronik, apabila suatu saat diperlukan. Misalnya, dalam proses pengadilan.

Guna mendapatkan layanan dari penyelenggara sistem elektronik swasta, kamu cukup mencari informasinya melalui internet. Saat ini telah ada beberapa lembaga swasta yang memiliki sertifikasi dan siap melayani masyarakat.

Pentingnya Mengesahkan Dokumen Secara Elektronik

Pebisnis maupun masyarakat awam saat ini sangat perlu untuk memiliki pemahaman tentang penandatangan secara digital. Bagaimana tidak, saat ini berbagai kesepakatan terjadi secara digital.

Meski pandemi sudah mulai mereda, dimana banyak aspek kehidupan masyarakat yang sudah kembali normal. Mengesahkan dokumen secara elektronik akan tetap berlaku mengikuti perkembangan dunia digital.

Oleh karena itu, mau tak mau, mengesahkan dokumen secara elektronik akan segera menjadi aktivitas sehari-hari. Dengan demikian, pemahaman tentang peraturan tanda tangan elektronik sangatlah penting. Demi menghindari risiko hukum di kemudian hari.

Sudah Paham Peraturan Tanda Tangan Elektronik?

Jadi, peraturan tanda tangan elektronik sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah Indonesia. Dimana lembaga yang mampu menerbitkan dan memverifikasi tanda tangan digital ini harus terdaftar, tersertifikasi, dan berinduk di bawah naungan Kementerian Indonesia.